seperti hal nya jual beli, tukar barang atau bisnis lainya yang pastinya ada syarat dan ketentuan. adapun pesyaratan menjadi mitra pertashop antara lain:
- WNI ( Warga Negara Indonesia ) yang memiliki izin usaha seperti : UD, Koperasi, CV, PT. atau badan usaha lainya
- Memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku seperti : KTP, NPWP dan akta pendirian perusahaan.
- Memiliki atau menguasai lahan yang akan digunakan pertashop
- Mendapat rekomendasi dari kepala Desa setempat
- modal yang sesuai dengan tipe Pertashop yang diajukan klik disini untuk melihat skema modal https://armindojaya.co.id/product-detail/10/skema-spesifikasi
Selain dari pada itu, skema modal pertashop juga dapat menggunakan KUR ( Syarat dan ketentuan tergantung bank penyalur KUR